Sesuai Pedoman Eliminasi Malaria yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 40 Tahun 2010, bahwa setiap kasus malaria harus diperiksa sediaan darahnya dengan menggunakan mikroskop oleh tenaga mikroskopis yang terlatih dan adanya jaminan mutu hal ini berkaitan dengan kepadatan parasit yang semakin rendah sehingga dikhawatirkan jika tingkat keahlian mikroskopis tidak memenuhi standar akan terjadi banyak kesalahan dalam penentuan diagnosa.
Namun untuk mencapai keinginan tersebut di Aceh Barat sepertinya masih membutuhkan banyak waktu dan usaha, mengingat sampai hari Selasa 25 Februari 2014, di puskesmas kuala bhee belum adanya tenaga analis kesehatan yang dapat menjalankan fungsi laboratorium untuk untuk pemeriksaan parasit malaria sehingga Dinas Kesehatan Aceh Barat mengambil inisiatif pemeriksaan parasit malaria di lakukan di di Puskesmas Woyla Timur dengan bantuan tenaga Analis Kesehatan Puskesmas tersebut.
Dengan beban tambahan tersebut, secara iklas ibu Dedes Muliana,Amd.Ak tidak merasa keberatan asalkan jumlah sedian darah yang di periksa tidak melebihi kapasitas yang beliau meliki, namun untuk jangka panjang Kepala Puskesmas Kuala Bhee Yeswardi,SKM sangat berharap adanya tega analis kesehatan di puskesmas tersebut hal ini mengingat kecamatan woyla merupakan wilayah penyumbang kasus terbanyak untuk kabupaten Aceh Barat pada tahun 2013.